Jakarta -
Ibadah Haji merupakan rukun Islam yang ke-5. Ibadah ini wajib hukumnya bagi orang Islam yang mampu melaksanakannya.
Dalil tentang kewajiban haji juga dijelaskan dalam Al Quran dan hadits Nabi Muhammad SAW. Allah SWT berfirman dalam Al Qur'an Surat Ali 'Imran ayat 97 sebagai berikut:
فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya:"Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam."
Dalam hadits nabi SAW yang diriwayatkan dalam HR. Ahmad, Muslim, dan Nasa'i,
Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda: "Wahai sekalian manusia, sungguh Allah telah mewajibkan kepada kamu untuk mengerjakan ibadah haji, maka hendaklah kamu kerjakan." Seorang sahabat bertanya, "Apakah setiap tahun wahai Rasulullah?" Beliau diam tidak menjawab dan bertanya mengulanginya sampai tiga kali. Rasulullah SAW kemudian bersabda, "Kalau saja jawab 'ya' sudah tentu menjadi wajib (tiap-tiap tahun), dan kamu tidak akan mampu melaksanakannya, biarkan saja apa yang saya tinggalkan (jangan ditanyakan sesuatu yang tidak disebutkan)." (HR. Ahmad, Muslim dan Nasa'i)
Dari dalil di atas dapat diketahui bahwasannya ibadah ini menjadi wajib bagi orang yang mampu. Adapun mampu menjadi salah satu syarat wajib haji.
Syarat Wajib Haji
Dikutip dari buku Fikih Tsanawiyah oleh Zainal Muttaqin, MA dan Drs. Amir Abyan, MA, syarat haji terdiri dari syarat wajib haji dan syarat sah haji. Adapun yang termasuk syarat wajib sebagai berikut:
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka
5. Mampu (Istitha'ah)
Pada syarat kelima, yang dimaksud dengan mampu meliputi 6 hal antara lain sebagai berikut,
1. Memiliki biaya untuk pergi ke Mekah dan kembali. Biaya ini seringkali disebut dengan Ongkos Naik Haji (ONH)
2. Ada kendaraan, baik milik pribadi maupun pemerintah atau swasta. Syarat ini berlaku bagi orang yang bertempat tinggal jauh dari Mekah
3. Aman selama dalam perjalanan, baik saat pergi maupun pulang
4. Khusus untuk wanita harus mempunyai mahram, bisa juga dengan suaminya atau dengan sesama wanita lain yang dipercayainya
5. Sehat jasmani dan rohani
6. Memiliki pengetahuan tentang peraturan dan hukum haji
Berikutnya syarat sah haji, klik halaman selanjutnya untuk membaca
Syarat Sah Haji
Sementara itu, syarat sah haji terdiri dari 4 hal, antara lain sebagai berikut:
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka
Rukun Haji
Rukun haji merupakan bagian dari pelaksanaan dalam ibadah haji yang harus dilakukan selama menunaikannya. Apabila salah satu rukun haji tidak terpenuhi maka hajinya dianggap tidak sah dan wajib mengulangi pada tahun berikutnya.
Masih dalam buku yang sama, terdapat enam rukun haji yang wajib dipenuhi. Antara lain sebagai berikut:
1. Ihram
Ihram merupakan niat mengerjakan haji dengan pakaian ihram dan meninggalkan semua yang dilarang dalam haji. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari,
"Sesungguhnya segala amal ibadah hanya sah apabila dengan niat." (HR. Bukhari)
2. Wuquf di Padang Arafah
Wuquf artinya berhenti di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah. Di mulai dari waktu zuhur sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam hadits yang diriwayatkan oleh Lima Ahli Hadits,
"Haji itu adalah Arafah. Siapa saja yang datang pada malam tanggal 10 sebelum terbit fajar, maka sesungguhnya ia telah mendapat haji yang sah." (HR. Lima Ahli Hadits)
3. Tawaf Ifadah
Mengelilingi Ka'bah (Baitul Atiq) sebanyak tujuh kali keliling dimulai dari Hajar Aswad. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Q.S Al-Hajj ayat 29 yang artinya,
"Dan melakukan tawaf sekeliling rumah tua (Baitullah)," (Q.S Al-Hajj: 29)
4. Sa'i
Sai'i yaitu berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali. Tiap satu kali perjalanan dari Shafa ke Marwah dihitung satu kali, begitu sebaliknya. Sa'i diakhiri di bukit Marwah. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam hadits Imam Ahmad,
"Telah diwajibkan atas kamu sekalian berlari-lari kecil, maka bersa'ilah kamu." (HR. Imam Ahmad)
5. Tahallul
Tahallul yaitu mencukur atau menggunting rambut kepala paling sedikit tiga helai rambut. Tahallul terdiri dari dua macam, yaitu tahallul awwal dan tahallul tsani.
Tahallul awwal adalah seseorang yang telah mengerjakan dua di antara tiga hal yakni melempar jumrah aqabah, mencukur, dan tawaf ifadah. Di sini telah diperbolehkan untuk meninggalkan pakaian ihram termasuk memakai wangi-wanginan, namun masih dilarang bersenggama dengan suami istri.
Sementara itu, tahallul tsani merupakan seseorang yang telah mengerjakan ketiga yakni melempar jumrah aqabah, mencukur, dan tawaf ifadah. Di sini orang sudah diperbolehkan melakukan hal yang dilarang selama ibadah haji termasuk halal baginya untuk bersenggama.
6. Tertib
Tertib artinya menjalankan ibadah haji secara berurutan sebagaimana dalam rukun haji.
Itulah syarat wajib haji beserta syarat sah dan rukun berdasarkan syariat.