Pengertian Aqiqah
Dalam Islam aqiqah adalah penyembelihan hewan kambing atau domba. Aqiqah dilakukan oleh orang tua ketika anaknya lahir untuk melakukan penyembelihan hewan sebagai rasa syukur kepada Allah SWT. atas kelahiran anaknya. Ada beberapa pendapat ulama terhadap pengertian atau definisi aqiqah:
1. Pengertian Aqiqah menurut ulama Muhammad Abd al-Qadir ar-Razi
Menurut Muhammad Abd al-Qadir ar-Razi, aqiqah juga disebut dengan 'iqqah' yang berarti rambut bayi manusia dan hewan yang ada sejak dilahirkan. Pada dasarnya kata ‘iqqah’ dipakai untuk sebutan domba yang disembelih atas nama bayi yang telah dilahirkan.
2. Pengertian Aqiqah menurut ulama Abu Bakr al-Bakri ad-Dimyati dalam kitab I'anatu at-Thalibin
Secara bahasa aqiqah punya makna rambut yang ada di kepala bayi ketika lahir. Adapun secara istilah aqiqah artinya hewan yang disembelih untuk sang bayi pada saat rambut bayi tersebut dipotong.
Pengertian Qurban
Sebagian orang mengira aqiqah dan kurban adalah sama, padahal jelas keduanya berbeda. Qurban sendiri adalah salah satu ibadah yang dilakukan oleh umat Islam setiap tanggal 10 Dzulhijjah.
Perbedaan Aqiqah dan Kurban
Qurban dan aqiqah memang sama-sama menyembelih hewan, tapi ada perbedaan antara keduanya, yaitu kurban hanya dilakukan pada hari raya idul adha, sedangkan aqiqah dapat dilakukan kapan saja.
Selain itu, perbedaan lainnya adalah dalam hal pembagian daging hewan yang disembelih.
Jika kurban sebagian dagingnya wajib dibagikan kepada kaum Muslimin yang fakir dan miskin, Sebagian ulama berpendapat bahwa 1/3 daging hewan kurban untuk orang yang berkurban dan keluarganya, 1/3 lagi untuk fakir miskin, dan sisanya untuk disimpan.
Adapun pembagian daging hewan aqiqah, hukumnya sunnah untuk membagikan kepada sesama umat Islam.
Jika Anda ingin berkurban secara praktis, aman, terpercaya dan mudah semudah berbelanja online, silakan berkurban melalui BAZNAS. Klik qurban online BAZNAS pada link: /kurban atau bisa melalui transfer Bank Syariah Indonesia 100.078.2854 a.n. Badan Amil Zakat Nasional dan Bank BCA 686.014.8577 a.n Badan Amil Zakat Nasional.