12 Contoh Hak Warga Negara dalam Bidang Hukum

admin

Jakarta -

Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak bisa dipisahkan. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk mendapat penghidupan yang layak.

Hak warga negara terbagi menjadi berbagai bidang, mulai dari pendidikan, politik hingga hukum. Apa contoh hak warga negara dalam bidang hukum?

Warga negara mendapatkan hak dalam bidang hukum. Berikut beberapa contohnya mengutip laman MKRI, DPR dan sumber lainnya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan, kepastian dan perlakuan sama di mata hukum (Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945)
  2. Hak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya (Pasal 28A UUD 1945)
  3. Hak untuk menuntut ganti rugi dan rehabilitasi apabila ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan (Pasal 9 UU No. 48 Tahun 2009)
  4. Hak untuk hidup, tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (Pasal 28I ayat 1)
  5. Hak memperoleh perlindungan hukum, serta harus dihindarkan dari segala bentuk diskriminasi (Pasal 16 dan Pasal 26 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR))
  6. Hak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan (Pasal 28I ayat 2)
  7. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. (Pasal 27 ayat 2 UUD 1945)
  8. Hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan, kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28B UUD 1945).
  9. Hak pemeriksaan perkara jika sudah diajukan ke pengadilan (Pasal 10 ayat 1 UU 48/2009)
  10. Hak untuk diadili menurut hukum tanpa diskriminasi (Pasal 4 ayat 2 UU 48/2009)
  11. Hak atas penerapan praduga tak bersalah (Pasal 8 ayat 1 UU 48/2009).
  12. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan (pasal 28A UUD 1945).

Pengertian Hak Warga Negara

Menurut KBBI, hak adalah suatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan, untuk berbuat sesuatu, kekuasaan yang benar atas sesuatu atau menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Menurut Srijanti, hak adalah unsur normatif yang berfungsi pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.

Menurut A.S Hikam yang dikutip dari BPSDM Provinsi Jambi, istilah warga negara merujuk pada anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara. Warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang berlaku dalam Undang-undang serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Sehingga, mengutip repository Unikom, hak warga negara adalah suatu yang dapat dimiliki oleh warga negara dari negaranya.

Peran Warga Negara dalam Bidang Hukum

Mengutip academia karya Badur Geliga dari Sekolah Tinggi Ilmu Budaya Islam Syekh Jangkung, peran warga negara di bidang hukum bisa dipahami dari pasal 27 ayat 1 UUD 1945. Isinya berbunyi, "Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya". (Pasal 27 ayat 1)

Itulah penjelasan mengenai contoh hak warga negara dalam bidang hukum. Semoga artikel ini membantumu.

(elk/row)